Abstract
Perbuatan Melawan Hukum dalam sistem hukum di Indonesia dibedakan secara konteks Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Istilah Perbuatan Melawan Hukum yang dalam bahasa Belanda menggunakan istilah “Onrechtmatige Daad” dan “Wederrechtelijk”. Namun pada intinya, istilah ini mengacu pada tindakan atau perbuatan yang sifatnya hukum yang dilakukan oleh subjek hukum sehingga tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing baik secara konteks pidana maupun perdata. Penelitian dilakukan dengan studi kasus putusan pengadilan no 28/Pdt.G/2024/PN Tmg dan 113/Pid.Sus/2024/PN Tmg. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan membedakan apa saja unsur-unsur yang harus terpenuhi sehingga suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam perspektif Hukum Perdata dan hukum Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Sehingga dihasilkan Kesimpulan bahwa PMH dalam konteks perdata harus memenuhi 4 unsur dalam pasal 1365 BW. Sedangkan dalam konteks Hukum Pidana secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan yang sifatnya melawan hukum. Dalam artian perbuatan yang melawan hukum tersebut tidak akan hapus dengan perbuatan lain semacam pemberian kompensasi.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have