Abstract

Kajian ini secara teoritis mengkaji peran dewan syariah dalam pengawasan bank syariah, khususnya tanggung jawab dan kewenangan anggotanya. Lebih lanjut, tulisan ini mengkaji apakah proporsi tanggung jawab dan wewenang itu seimbang atau tidak. Hal ini dicapai dengan membandingkan peran dewan syariah di Indonesia dengan peran dewan syariah di Brunei Darussalam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan model pendekatan komparatif. Dari hasil kajian disebutkan bahwa 
 Negara-negara di kawasan Asia Tenggara mengadopsi model tata kelola Syariah yang tersentralisasi. Perbandingan tersebut didasarkan pada kriteria seperti: penunjukan, kualifikasi, alur proses, tata kelola, dan legislasi. Tidak ada perbedaan signifikan pada peran dewan pengawas syariah baik di Indonesia maupun di Brunei. Perbedaan terbesar antara kedua negara tersebut terdapat pada ada dan tidak adanya sistem tata kelola khusus syariah untuk lembaga keuangan syariah. Brunei dan Indonesia dari kerangka perundang-undangan dapat dikatakan masih akan terus mengalami perkembangan untuk menuju ke arah lebih baik. Hal yang paling penting adalah apapun jenis peraturan yang ditetapkan oleh bank sentral, maka lembaga keuangan haruslah bersedia mengikutinya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call