Abstract

Kota Bandung memiliki keindahan alam yang masih asri khususnya di daerah Kab. Bandung. Masih banyak lahan hijau yang sekarang sudah mulai dikelola dengan baik, ditata dengan rapih, dan dibuat lebih nyaman untuk pengunjung. Salah satunya adalah Situ Cilenca yang terdapat di Pangalengan Kab. Bandung, merupakan destinasi wisata yang memiliki pemandangan perbukitan yang hijau dan hutan yang lebat serta hamparan danau yang luas. Selain memiliki keindahan alam yang menajubkan, Situ Cileunca menawarkan beberapa fasilatas atraksi permainan yang ditawarkan berupa outbond training seperti arung jeram (rafting), flying fox, ATV dan juga menyediakan camping ground. Dengan harga tiket masuk yang terjangkau, Situ Cileunca sudah memiliki fasilitas yang bisa dikatakan lengkap. Apalagi saat ini pihak Disbudpar Kabupaten Bandung sedang melakukan penataan fasilitas yang ada di Situ Cileunca secara bertahap. Namun sayangnya Situ Cileunca belum memanfaatkan dengan maksimal penggunaan media sosial, sehingga tak jarang banyak yang belum mengetahui Situ Cileunca secara terperinci. Perancangan ini dibuat untuk menerapkan strategi kreatif dalam media sosial untuk memaksimalkan promosi low budget high impact bagi Situ Cileunca. Dalam pengumpulan datanya, perancangan ini menggunakan mix method, dengan melakukan wawancara, observasi, dan membagikan kuisioner pada warga kota Bandung rentang usia 19-25 tahun. Hasil dari perancangan ini dapat dilihat bahawa dengan memaksimalkan media sosial akan lebih efektif dalam mengenalkan dan menyebarkan informasi tentang Situ Cileunca Pangalengan Kab. Bandung.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.