Abstract
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memiliki angka tertinggi laporan masyarakat oleh Ombudsman RI pada substansi pedesaan tahun 2020-2022. Berdasarkan data laporan terbanyak masyarakat pada substansi pedesaan, Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Ombudsman RI dalam mencegah maladministrasi pada pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur. Metode yang digunakan pada artikel ini adalah studi literatur dan wawancara, data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, laporan pemerintah, narasumber dan sumber-sumber lain yang diakui kehandalannya. Hasil penelitian mendeskripsikan peran penting Ombudsman RI dalam mencegah maladministrasi dengan menjalankan proses pemetaan masalah, analisis, dan memberikan saran perbaikan kepada DPR RI dan Kemendagri untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas tata kelola pemerintahan desa. Bahwa saran dari Ombudsman RI tidak dapat diintegrasikan langsung ke dalam substansi Undang-Undang Desa, tetapi saran dari Ombudsman RI akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembahasan Peraturan Pelaksanaan yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have