Abstract

Penggunaan teknologi internet yang meluas di Indonesia mendorong perkembangan pesat industri fintech. Dalam konteks ini, penting untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam industri fintech, khususnya dalam P2P Lending, untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kelancaran aliran penawaran dan permintaan. Aturan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG diperlukan untuk mengatur proses P2P Lending. OJK, sebagai otoritas jasa keuangan, telah mengatur pendaftaran dan perizinan P2P Lending melalui peraturan OJK No. 77/0.1/2016, dan berencana memperbarui peraturan tersebut untuk memperkuat GCG dalam industri fintech P2P Lending.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call