Abstract

Eksistensi Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejatinya telah ditegaskan dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Namun, dalam kenyataannya kadangkala yang terjadi adalah akta otentik yang dikonstatir Notaris tersebut selain diintervensi pemerintah juga banyak terjadi permasalahan yang berujung kepada gugatan dipengadilan, padahal Notaris berperan mengkonstatir akta otentik yang memberikan kepastian hukum (vide Pasal 1970 KUHPerdata) dalam perbuatan hukum privat. Oleh karena itu,yang menjadi permasalahan adalah bagaimana peran dan tanggungjawab Notaris dalam pelayanan kepada public sesuai dengan moral etika profesi dan undang-undang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka metode yang digunakan adalah melalui studi hukum kritis. Baik Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata maupun Undang-Undang tentang Jabatan Notaris digunakan sebagai pisau analisis terhadap permasalahan tersebut. Mengacu kepada ketentuan tersebut disimpulkan bahwa akta otentik merupakan bukti yang sempurna yang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada para pihak. Dengan demikian, tercipta ketertiban dalam lalu lintas hukum privat. Peran Notaris tampak dari legal formal suatu akta otentik yang harus dipenuhi oleh penghadap dan penghadap dikenal oleh Notaris. Agar peran dan tanggung jawab tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka Notaris dituntut oleh moral etika profesi (kode etik) dan undang-undang tentang Jabatan Notaris. Tanggungjawab dimaksud merupakan konsekuensi logis yang harus dimintakan kepada seseorang pengemban profesi hukum termasuk Notaris didalam melaksanakan tugasnya. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berdasarkan moral tetapi jugaberdasarkan hukum khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-UndangNomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.