Abstract

Artikel ini membahas tentang peran Kelompok Kerja Pendampingan dan Perlindungan Anak (Pokja P2A) GKJW dalam mewujudkan Gereja Ramah Anak. Pendampingan dan perlindungan ini merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk gereja. Pendampingan dan perlindungan bisa berupa pemenuhan atas hak-hak anak. Gereja yang melakukan upaya demikian disebut Gereja Ramah Anak. GKJW sebagai salah satu gereja yang melayani anak-anak membentuk Kelompok Kerja Pendampingan dan Perlindungan Anak (Pokja P2A) untuk mewujudkan pendampingan yang holistik. Maka dari itu, penelitian bertujuan untuk mencari titik temu antara Gereja Ramah Anak dan Pokja P2A GKJW dan menganalisis bagaimana peran pastoral Pokja P2A GKJW dalam mewujudkan Gereja Ramah Anak. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur dengan melibatkan GKJW Bondowoso sebagai subyek penelitian. Melalui penelitian ini ditemukan bahwa pendampingan yang dilakukan Pokja P2A mengandung unsur-unsur pendampingan pastoral yang holistik. Lalu, dalam hal mewujudkan Gereja Ramah Anak, Pokja P2A memiliki banyak peran, yaitu sebagai pendamping, fasilitator, promotor, dan edukator.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call