Abstract
Sesuai dengan UU lalu lintas No. 22 tahun 2009 dinyatakan bahwa : 1]Para setiap pengguna jalan harus dapat mengetahui, memahami serta menjalankan segala peraturan yang telah ditetapkan dalam UU lalu lintas , agar terwujudnya keamanan ,keselamatan lalu lintas dan terhindarnya kemacetan dijalan raya. 2} Masalah lalu lintas juga merupakan masalah yang berhubungan dengan transporatasi diperkotaan. 3} Terjadinya kemacetan dijalan raya salah satu pemicu disebabkan kurang pengetahuan tentang peraturan dan UU lalu lintas, disiplin berlalu lintas sering diabaikan pengguna jalan tentu bila dibiarkan akan menimbulkan meningkatnya tingkat kecelakaan . Isu tentang pentingnya pemahaman keselamataan berlalu lintas perlu ditingkatkan [1] Bagaimana meningkatkan pengetahuan masyarakat atau siswa tentang keselamatan berkendara dijalan raya. [2] Bagaimana meningkatkan pengetahuan siswa tentang marka , rambu lalu lintas serta bahaya jika melanggar. [3] Bagaimana meningkatkan pengetahuan siswa tentang kelengkapan keselamatan berkendara (safety equipment) serta cara penggunaan yang benar dan resiko jika tidak menggunakannya. [4] Bagaimana meningkatkan pengetahuan siswa tentang Perilaku aman,/selamat dalam berkendara (safety attitude) serta penerapannya dan resiko jika tidak melakukannya. [5] Bagaimana meningkatkan pengetahuan siswa tentang potensi kecelakaan dijalan raya (Zero acident) dalam berkendara. Disertai contoh dan tanda kerusakan pada kendaraan meliputi tindakan pencegahan dan perbaikan. Dan dengan memberikan kuesioner selama pelaksanaan PKM secara keseluruhan mereka menyatakan puas dan penyuluhan masih perlu dilakukan berkelanjutan.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have