Abstract

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting untuk keberhasilan penataan ruang. Partisipasi masyarakat diperlukan guna mendapatkan dukungan serta komitmen. Akan tetapi, dalam realitanya, aspirasi serta keterlibatan masyarakat tidak dilakukan sesuai dengan proses yang telah diamanatkan. Kegiatan PkM ini bertujuan untuk menyalurkan wawasan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam penataan ruang. Metode pada kegiatan ini berupa penyuluhan dengan sasaran peserta adalah Mitra Rukun Warga, Jalan Tomang Raya, RW 008, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat. Penyuluhan dilakukan secara luring dengan 3 materi utama yaitu: (1) Pengenalan Penataan Ruang, (2) Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan (3) Contoh-contoh partisipasi masyrakat. Evaluasi dilakukan melalui diskusi dan juga kuisioner terkait dengan topik yang diberikan. Hasil dari PkM ini menunjukkan bahwa masyrakat berhasil memperoleh dampak berupa pengetahuan dan kesadaran yang dilihat dari terjadinya diskusi aktif antara masyarakat dan dosen pelaksana serta hasil kuisioner yang menunjukkan adanya peningkatan wawasan. Dosen pelaksana PkM yang mewakili Universitas Trisakti telah berhasil dalam menjadikan kegiatan penyuluhan sebagai sarana komunikasi dalam penyebaran ilmu, pengajaran, serta hasil penelitian kepada masyarakat. Dari kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli dan semakin aktif untuk berkontribusi dalam penataan ruang untuk pengembangan lingkungan sekitar yang lebih baik.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.