Abstract

Hak cipta merupakan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat di tanah air Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas karya-karya yang dibuat. Fungsi hak cipta itu sendiri adalah untuk melindungi karya-karya dari individu yang ingin menjiplak atau meniru karya-karya berhak cipta ini sehingga orang lain didorong untuk menghasilkan ide dan karya untuk bangsa Indonesia. Dan ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dan seperti yang kita ketahui Hak Cipta memiliki berbagai jenis dan salah satunya adalah sinematografi yang diatur dalam Pasal 40 Huruf m Undang-Undang Hak Cipta, contoh sinematografi. ini seperti iklan, kartun, dan documenter. Perkembangan teknologi dan internet memudahkan banyak hal menjadi praktis namun ada peningkatan masalah yang muncul di bidang Hak Cipta di bidang karya film dan musik. Pembajakan atau tiruan adalah tindakan yang dilakukan oleh orangorang yang tidak bertanggung jawab yang ingin mendapat untung dari pekerjaan orang lain tanpa izin atau pengetahuan mereka. Belum sempurnanya kematangan pemikirian remaja membawa pengaruh negatif terhadap informasi yang tidak baik melalui media sosial. Seperti yang kita ketahui, media sosial merupakan wadah bagi remaja untuk menuangkan kebebasan berekspresi, baik itu bentuk gambar ataupun pesan-pesan yang terkadang menyesatkan. Beberapa dampak positif dan negative yang dihasilkan dari penggunaan media sosial

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call