Abstract

Telah dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif eksploratif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Hasil Penelitian tentang Penyitaan terkait dengan Kewenangan Penyidik dalam melakukan penyitaan berdasarkan KUHP, dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Penyitaan sebagai Objek Formal Pra Perdilan. Penyitaan merupakan bagian yang terintegrasi dengan penyidikan, sebab kewenangan dalam penyidikan salah satunya adalah penyitaan. penyitaan diatur dalam limitative dalam KUHAP dilakukan terhadap barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana, barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan baranng bukti yang ada hubungan langsung dengan tindak pidana. olehnya itu penyitaan harus dilakukan sesuai KUHAP baik kepada obyek barang sitaan maupun proses pemyitaan. selain penyitaan diatur dalam KUHAP juga terdapat aturan mengenai penyitaan berupa peraturan kapolri dan peraturan bereskrim tentang penyidikan. dengan demikian penyitaan merupakan suatu bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan adanya suatu dugaan tindak pidana.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call