Abstract

Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan dan alokasi dana desa untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, korupsi dana desa masih menjadi masalah serius. Penyelewengan dana desa di Desa Songbledeg, Paranggupito, Wonogiri, mengakibatkan kerugian bagi negara. Upaya pemerintah dalam penanggulangan penyelewengan dana desa meliputi pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, kecamatan, serta penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan. Pentingnya pengawasan yang efektif, peningkatan kompetensi aparatur desa, serta transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah tindakan korupsi. Pembangunan desa yang mandiri dan kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud dengan implementasi yang baik dari Undang-Undang Desa dan upaya pencegahan korupsi yang kuat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call