Abstract

Illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin terhadap otoritas setempat. Illegal logging menjadi penyebab terbesar kerusakan hutan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui peraturan pemerintah dan upaya penegakkan hukum terhadap illegal logging di kawasan Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatid dengan pendekatan studi literatur dimana data yang diperoleh dilakukan analisis yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian peraturan pemerintah terhadap illegal logging dikawasan hutan Indonesia cukup memadai. Namun, upaya penegakkan hukum belum sepenuhnya efektif dalam mencegah dan menindak pelaku illegal logging. Tindakan prefentif dalam pencegahan illegal logging dengan meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan kepada masyarakat, manajemen hutan yang ditinjau kembali, dan dilakukan perbaikan serta realisasi terhadap system perundangan dan pendidikan. Tindak hukum berdasarkan kepada dasar hukum yang tertulis sebagai upaya dalam mengatasi illegal logging.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call