Abstract
In international relations conducted between states, countries sending delegates to negotiate with other countries in order to promote and safeguard their interests in addition to work towards the common good. Many disorders that can occur in the case of countries conduct cooperation with other countries and can not be separated from the conflict, one of which is the treatment or unpleasant activities of the recipient countries where diplomatic representation is placed. As one example of the violation of diplomatic immunity and privileges of officials is espionage case between Indonesia and Australia that occurred some time ago. This is the case, then the sending country may submit an objection to the recipient (receiving state) and the receiving country shall be fully responsible for it. This paper will discuss how the settlement of juridical acts of espionage to diplomatic officials as a violation of diplomatic immunity.
Highlights
In international relations conducted between states
countries sending delegates to negotiate with other countries in order to promote
Many disorders that can occur in the case of countries conduct cooperation
Summary
Suatu negara dalam melakukan penyelenggaraan hubungan tersebut memerlukan suatu alat untuk menjalin hubungan dengan negara lainnya yang nantinya berfungsi sebagai penghubung kepentingan antar negara yang diwakili dengan negara penerimanya. Berdasarkan kronologis kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap beberapa pejabat Indonesia apabila dianalisis menggunakan Teori Kebutuhan Fungsional (Functional Necessity Theory) dalam hukum diplomatik, dapat dijelaskan bahwa teori ini menyatakan kekebalan dan hak-hak istimewa seorang wakil diplomatik perlu diberikan kepada diplomat agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal sehingga hasil pekerjaannya memuaskan negara penerima dan negara pengirim.[12] Segala yang mempengaruhi secara buruk haruslah dicegah, sehingga dengan adanya pelanggaran maupun kelalaian yang terjadi yang mengancam pejabat diplomatik haruslah ditindak tegas secara hukum baik secara damai, secara yuridis maupun kekerasan. Adapun dasar yuridis pemberian kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik adalah: 1) Perjanjian multilateral, baik yang tercakup dalam Konvensi Wina Tahun 1961 dan Tahun 1963 atau konvensi internasional lainnya; 2) Perjanjian bilateral antara negara penerima dengan negara pengirim perwakilan diplomatik; 3) Kaidah hukum negara penerima yang mengatur pelaksanaan kekebalan dan keistimewaan diplomatik bagi misi diplomatik asing.[13] Penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia bukanlah bentuk efisiensi pelaksanaan fungsi-fungsi misi diplomatik dalam mewakili negaranya namun sudah menjadi suatu pelanggaran. Mengumpul kan informasi dengan mengakses tempat dimana informasi tersebut disimpan atau orang yang mengetahui mengenai informasi tersebut dan akan membocorka n melalui berbagai dalih
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have