Abstract
Penataan ruang merupakan salah satu unsur untuk mewujudkan kehidupan yang serasi. Penataan ruang dapat berpedoman pada hukum nasional maupun pada kearifan lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis korelasi antara pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena yang didasarkan pada kearifan lokal dengan peraturan yang mengatur tentang penataan ruang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, sejarah hukum, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal terdiri dari proses perencanaan, pelaksanaan rencana yang menghasilkan komponen atau kawasan, serta larangan dan sanksi yang didasarkan pada nilai kearifan lokal yang dianut masyarakat. Nilai kearifan lokal tersebut seperti gotong royong, kebersamaan, keadilan, kemanfaatan, keseimbangan lingkungan, dan keharmonisan antara Ga’e Dewa dengan masyarakat adat melalui perantara Ine Ebu. Selain itu terdapat beberapa komponen dalam pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal yang mempunyai korelasi dengan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang. Namun dalam pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal juga mempunyai beberapa ciri khas yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have