Abstract

Setiap penyelesaian Jarimah Khalwat di Kabupaten Utara, putusannya berbeda-beda tergantung bagaimana adat dari setiap gampong itu berlaku, putusan-putusan oleh lembaga adat gampong Kabupaten Aceh Utara terkait penyelesaian Jarimah Khalwat mengandung unsur seperti disampaikan Van Vollenhoven terdapat tujuh tingkat utama hukum adat, demikian juga terkait keterlibatan lembaga adat dalam melakukan penyelesaian pelaksanannya masing-masing sudah sesuai dengan amanah dari qanun yang berlaku di Aceh, dan penyelesaian jarimah khalwat di Aceh Utara oleh Lembaga adat memenuhi Asas-asas hukum dalam peradilan adat, karena asas merupakan tatanan nilai sosial yang menduduki tingkat tertinggi dari berbagai sistem hukum, dan tidak boleh disimpangi oleh sistem hukum manapun juga. Hambatan dalam penyelesaian jarimah khalwat adalah pihak lembaga adat tidak bisa menyelesaikan perkara di tempat disebabkan keamanan yang tidak terjamin bagi sipelanggar, dalam hal pengambilan keputusan adat juga masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak Polisi Wilayatul Hisbah tanpa berani melakukan putusan sendiri oleh lembaga adat itu sendiri, disamping ada faktor-faktor lainnya seperti faktor hukumnya itu sendiri, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan fasilitas dan faktor masyarakat. Upaya terhadap hambatan penyelesaian jarimah khalwat secara adat diantara lain yaitu seharusnya Pemerintah Aceh umumnya dan Kabupaten Aceh Utara khususnya melakukan revisi terkait regulasi hukum adat, memberikan pelatihan-pelatihan secara rutin kepada Lembaga Adat, memilih ataupun menempatkan tenaga manusia yang ahli dan mampu menguasai hukum adat di dalam Lembaga adat, pengorganisasian yang baik tehadap Lembaga Adat, peralatan yang cukup memadai, keuangan yang cukup sebagai penunjang dalam penyelesaian jarimah khalwat di tingkat gampong dan Lembaga Adat harus mengetahui dan memahami sudut sosial dan budaya masyarakat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call