Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas diversi sistem peradilan pidana anak dalam tahap penuntutan oleh jaksa di wilayah kejaksaan aceh selatan dan hambatan dalam melaksanakan diversi sistem peradilan anak dalam tahap penuntutan. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang undangan. Adapun sifat penelitian ini adalah penelitian Preskriptif, dengan menggunakan data bahan hukum primer, skunder dan tersier. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa, proses diversi yang dilakukan Jaksa pasti memiliki prosedur sesuai dngan peraturan yang berlaku yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik melalui penerapannya secara langsung. Setelah di sahkan Undang Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 dan berlaku, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melakukan upaya Diversi pada perkara Anak berhadapan dengan hukum , meskipun belum ada yang ditunjuk secara khusus dengan Surat Keputusan Jaksa Agung sebagai Jaksa Anak. Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melakukan proses Diversi sesuai Prosedur dengan melakukan pertimbangan mengenai tindak pidana yang dilakukan, umur, serta melakukan koordinasi dengan BAPAS. Masih tergolong baru penerapan UUSPPA ini bagi masyarakat awam sehingga pemahaman akan Diversi dan prosedur pelaksanaannya masih minim. Banyaknya pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Diversi sehingga masih sulit untuk melakukan koordinasi secara cepat, mengingat tempo penyelesaian perkara Diversi yang singkat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call