Abstract

Penelitian ini membahas pentingnya kepatuhan Syariah dalam industri pariwisata, dengan fokus khusus pada larangan riba dan faktor-faktor yang menyebabkan riba tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Industri pariwisata, sebagai salah satu sektor ekonomi terbesar di dunia, bergulat dengan tantangan yang berkaitan dengan kepatuhan Syariah, yang mencakup praktik riba dalam transaksi keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif untuk menganalisis praktik riba dalam industri pariwisata dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang melarang riba. Temuan menunjukkan bahwa praktik riba dapat diidentifikasi dalam berbagai aspek industri pariwisata, termasuk pembiayaan, pinjaman, dan program loyalitas. Faktor-faktor yang melarang riba dalam Islam melibatkan prinsip-prinsip ekonomi yang menekankan keadilan dan solidaritas, serta tujuan untuk menjaga kesejahteraan sosial dan menumbuhkan rasa kebersamaan di antara masyarakat. Penelitian ini juga membahas implikasi dan rekomendasi untuk industri pariwisata dalam mencapai kepatuhan Syariah yang lebih baik

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.