Abstract

ABSTRAK Sertifikat alat bukti kepemilikan tanah merupakan hak berharga karena memiliki potensi ekonomi menjadi kebutuhan primer dan strategis dalam kehidupan termasuk bagi masyarakat pesisir pantai Kabupaten Tangerang, tanah yang didaftarkan mengikuti aturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah yang terbit tahun 1997 Nomor 24 masih menarik diteliti karena masalah tanah di pesisir pantai bagaimana implementasi Pensertipikatannya dan kendala apa yang dihadapi terhadap Pensertipikatan di pesisir pantai Kabupaten Tangerang dengan metode penelitian hukum yuridis empiris akan mengkaji perilaku hukum masyarakat kaitannya dengan hukum sebgai sumber data primer diperoleh langsung dari masyarakat melalui pendekatan sosiologis untuk memperoleh data dan bahan penelitian hukum diambil melalui wawancara pada informan yaitu staf/karyawan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang agar hasil penelitian implementasi dari Pensertipikatan Tanah Di Pesisir Pantai Kabupaten Tangerang diketahui sebagaimana ketentuan yuridis pendaftaran tanah di pesisir pantai di Kabupaten Tangerang dalam aturan Pemerintah yang hadir di tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah dan aturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaannya dari Pendaftaran Tanah kemudian kegiatan pendaftaran tanah pesisir pantai di Kabupaten Tangerang dilaksankan dengan kegiatan pendaftaran yang pertama yang dapat dilakukan cara sistematik atau terpisah pisah seperti sporadik dalam pengumpulan data tanah secara fisik melalui pengukuran dan data yuridis diteliti panitia A kemudian pengumuman lanjut pembukuan hak dan penerbitan sertifikat diketahui kendala dihadapi adalah kejadian alam abrasi yang mengakibatkan daratan menjadi laut sehingga tanah bisa didaftarkan hanya sebagian, ketidak pahaman masyarakat tentang pendaftaran tanah berbiaya tinggi, waktu yang lama dan jarak tempat pendaftaran yang jauh memerlukan sosialisasi berbentuk edukasi sehingga saran dan rekomendasi dari penelitian ini kepada Pemerintah agar melakukan sosilisasi yang rutin agar akses pendaftaran tanah dapat diketahui masyarakat dan kepada masyarakat diharapkan memiliki kesadaran melindungi hak atas tanahnya dengan melakukan pendaftaran. Kata Kunci : Pensertipikatan tanah, di Pesisir Pantai, Kabupaten Tangerang

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call