Abstract

ABSTRAKTujuan penulisan artikel ini adalah untuk menelaah serta memahami Kontoversi Undang-undang Cipta Kerja terhadap perlindungan hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja akibat pandemi Covid-19 dilihat dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. serta perlindungan hukum untuk pekerja apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19 ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian pada penulisan artikel jurnal ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil studi menagnalisa bahwa dalam hal kejadian pandemi Covid-19 ini, pengusaha kemungkinan menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya mengingat pengaruhnya yang besar dan berdampak luas pada kegiatan operasional perusahaan karena pandemi Covid-19 bisa merupakan suatu peristiwa yang tidak terduga karena timbul di luar kekuasaan manusia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mencegah keadaan tersebut. Terkait berbagai hak pekerja yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja akibat force majeure diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call