Abstract
Penjualan langsung berjenjang (PLB) atau umumnya dikenal dengan multi level marketing (MLM) merupakan salah satu bentuk pemasaran perdagangan modern yang banyak dipraktikan di Indonesia. Maraknya kasus penipuan berbasis PLB/MLM kerap kali disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat terhadap esensi PLB/MLM dan implementasinya yang legal di Indonesia. Dalam konteks Islam, melalui Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009 PLB Syari’ah, legitimasi beberapa perusahaan berbasis PLB/MLM telah diberikan oleh DSN MUI melalui sertifikasi syariah dan implementasinya dievaluasi secara berkala. Realitas perkembangannya, keberadaan perusahaan berbasis PLB/MLM yang diperuntukan bagi perdagangan barang ini kini telah melebar hingga ke perdagangan jasa. Salah satu implikasinya, dikeluarkan Fatwa No. 83/DSN-MUI/VI/2012 tentang PLB Syari’ah Jasa Perjalanan Umrah sebagai salah satu indikator perusahaan jasa umrah berbasis PLB/MLM. Hanya saja, implementasi PLB/MLM jasa ini menjadi suatu problematika ketika regulasi negara hanya mengatur model pemasaran PLB/MLM bagi perdagangan barang, serta baik evaluasi dan pengawasan usaha berbasis PLB/MLM dilakukan oleh masing-masing otoritas negara yang berbeda.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have