Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara, mengatur perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Syarat, tahapan, dan akibat perceraian bagi ASN diatur secara ketat oleh peraturan tersebut. Pemotongan tunjangan berbasis gaji adalah salah satu akibat dari perceraian terencana. Angka perceraian ASN Pemkot Solok naik pada 2022 dibanding tahun sebelumnya, sebanyak enam kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pemerintah Kota Solok telah mengimplementasikan Peraturan Tata Usaha Negara Nomor 45 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin nikah dan cerai bagi pegawai negeri sipil negara. Penelitian ini mengkaji masalah dan cara pandang terhadap gagasan dan perilaku dalam kehidupan sosial dengan menggunakan desain penelitian deskriptif dengan metodologi kualitatif. Dalam penelitian ini terdapat berbagai tahapan dalam proses pengolahan data, antara lain pengumpulan data, reduksi data, penyimpanan data, dan verifikasi data. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa proses perceraian ASN di Kota Solok telah sesuai dengan semua undang-undang yang relevan. Setiap tahun terjadi perceraian ASN di lingkungan Kota Solok, tahun 2019 menjadi tahun yang paling banyak terjadi. Pasalnya, ASN bercerai di Kota Solok.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.