Abstract

Capaian Indikator Opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar selama sepuluh tahun berturut-turut selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan pemerintah Kabupaten Tanah Datar mempertahankan opini WTP ini tidak lepas dari komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Hal tersebut dapat tercermin melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). LPPD merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui akuntabilitas Pemerintah Daerah Tanah Datar menyajikan informasi LPPD tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengolahan data pada penelitian ini meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governnce), yang dibuktikan dengan dibuatnya laporan pemerintah secara akuntabel, juga disajikannya informasi pemerintahan daerah yang dipublikasikan kepada masyarakat secara bertanggung jawab. Pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas yang terdiri atas transparansi, liabilitas, responsibilitas, kontrol dan responsivitas berlangsung baik.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.