Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menegaskan sistem pemilihan umum diselenggarakan melalui sistem proporsional dengan daftar terbuka, yang dalam pertimbangannya memberikan pandangan yang mengarah pada penguatan peran dan fungsi partai politik selaku peserta pemilihan umum agar menciptakan pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan amanat konstitusi. Hal didasarkan pada munculnya paradigma yang kurang baik bagi partai politik sebagai instrumen demokrasi. Metode yang digunakan menguraikan tulisan ini yaitu yuridis normatif dengan pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir final konstitusi dan pelindung demokrasi dalam pertimbangan Putusan 114/PUU-XX/2022 memberikan tafsirannya terhadap konstitusi guna memperbaiki implementasi peran dan fungsi partai politik selaku peserta pemilihan umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Walaupun pertimbangan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki daya paksa (non-eksekutorial), tetapi pertimbangan tersebut mengarahkan pada pelaksanaan demokrasi yang sesuai dengan konstitusi melalui penyelenggaraan pemilihan umum.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call