Abstract

Indikasi Geografis di Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan dengan komoditas unggulannya yang berpotensi mendapat perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis, jumlah Indikasi Geografis terdaftar masih sedikit. Salah satunya Pala yang merupakan komoditi unggulan Aceh Selatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah konsep kepemilikan sosial dalam perlindungan hukum indikasi geografis Pala Aceh Selatan dan bagaimana perlindungan hukum indikasi geografisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep kepemilikan sosial dalam potensi perlindungan hukum indikasi geografis Pala Aceh Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Konstitusi Negara Indonesia mengadopsi konsep kepemilikan sosial dan menjadi konsideran bagi lahirnya ketentuan tentang merk dan indikasi geografis. Indikasi geografis merupakan instrumen untuk melindungi suatu produk yang memiliki karakteristik geografis sebagai klaim atas kepemilikan sosial bagi masyarakat yang mengupayakan produk tersebut. Terdapat empat prinsip dasar dalam pengembangan konsep kepemilikan sosial, diantaranya: partisipasi aktif, kesinambungan pengelolaan, tanggungjawab pemeliharaan dan pembagian manfaat yang adil. Pengembangan konsep kepemilikan sosial diharapkan dapat menjadi pemecah masalah terkait dengan potensi Indikasi Geografis Pala Kabupaten Aceh Selatan mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan adil

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.