Abstract

Masalah yang sering dihadapi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah kurangnya pemahaman dalam pengelolaan usaha serta keterbatasan akses terhadap teknologi digital. PKM ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan BUMDes dengan menekankan literasi digital dan pemanfaatan media sosial sebagai strategi pemasaran yang efektif. Diharapkan, BUMDes dapat lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan mampu meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Pajaran melalui pelatihan dan pendampingan intensif selama tiga bulan. Sebelum program dimulai, pengelola BUMDes mengalami keterbatasan dalam literasi digital dan belum memanfaatkan media sosial secara optimal. Setelah program dilaksanakan, terjadi peningkatan signifikan dalam kemampuan pengelola menggunakan media sosial untuk pemasaran. Jumlah pengikut media sosial meningkat hingga 50%, dan tingkat keterlibatan (engagement rate) naik dari 10% menjadi 50%. Selain itu, pendapatan dari penjualan online meningkat dari 5% menjadi 30%. Program ini juga menghadapi tantangan, seperti adaptasi terhadap teknologi baru dan keterbatasan infrastruktur digital di desa. Secara keseluruhan, program ini berhasil meningkatkan kapasitas pengelolaan BUMDes dalam memanfaatkan teknologi digital, yang berdampak positif pada visibilitas produk dan pertumbuhan ekonomi desa. Untuk memastikan keberlanjutan, direkomendasikan adanya pelatihan lanjutan, pendampingan terus-menerus, serta peningkatan infrastruktur digital di desa. Hasil ini menunjukkan potensi besar teknologi digital dalam mengembangkan ekonomi desa melalui BUMDes.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.