Abstract
Tindak pidana narkotika menjadi salah satu kejahatan yang paling banyak terungkap di kota-kota di Indonesia. Narkoba (psikotropika, narkotika dan zat adiktif lainnya) tentunya menjadi suatu hal yang membahayakan kehidupan manusia jika dalam penggunaannya dilakukan dengan cara yang tidak benar, karena dapat menyebabkan ketergantungan dan bahkan dapat mengakibatkan over dose bagi pennggunanya. Penyalahgunaan narkotika yang saat ini terjadi, merupakan masalah global (dunia), dan tidak lagi hanya sebatas problematika daerah dan nasional di Indonesia. Penyalahgunaan narkotika telah menembus ruang publik bahkan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dengan tanpa adanya perdebatan gender, kelas ekonomi bahkan usia. Kecenderungan meningkatnya penyalahgunaan narkotika mengarah pada Tindakan kriminal yang dapat berujung pada sanksi pidana. Namun, saat ini penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak lagi hanya sebatas sanksi pidana bahkan upaya pemenjaraan pelaku. Setelah diterbitkannya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan restoratif, maka penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika yang memenuhi kriteria seperti yang diatur dalam peraturan tersebut dapat diberikan sanksi tindakan berupa rehabilitasi. Penerapan peraturan kapolri tersebut di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh sudah diterapkan dan telah berhasil menylesaikan 4 kasus penyalahgunaan narkotika melalui keadilan restoratif. Secara keseluruhan penerapan peraturan kapolri memang sudah baik namun belum efektif karena dari banyaknya kasus hanya jumlah kecil yang diselesaikan secara keadilan restoratif.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have