Abstract
Kabupaten Bogor merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat dengan pusat pemerintahannya berada di wilayah Kecamatan Cibinong. Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten terpadat di Provinsi Jawa Barat karena Kabupaten Bogor merupakan daerah penyangga bagi DKI Jakarta dalam penyediaan daerah pemukiman sehingga Kabupaten Bogor harus siap menghadapi migrasi penduduk ke wilayahnya. Akibatnya saat ini Kabupaten Bogor menghadapi masalah kenaikan jumlah penduduk, penurunan luas wilayah pertanian dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan dan pembinaan pemerintah. Pembentukan Kabupaten Baru, Kabupaten Bogor Timur dengan Pusat Pemerintahan di wilayah Jonggol menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Melalui penelitian ini, pengembangan wilayah Kecamatan Jonggol menjadi Pusat pemerintahan DOB dibangun dengan menerapkan sebuah konsep kota pintar atau Smart City. Dengan analisa Value Engineering dan skema KPBU yang optimal, diharapkan akan ada keterlibatan pihak swasta untuk melakukan investasi di dalam proyek ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan kuantitatif dengan analisa data sekunder yang ada untuk mendapatkan jawaban dari setiap Research Question. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pendekatan dan penerapan Value Engineering pada pengembangan Jonggol sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Bogor Timur telah mengubah fungsi utama sebagai pusat pemerintahan menjadi Smart City dengan fungsi yang inovatif, sehingga mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah pusat pemerintahan
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: PLANNERS INSIGHT : URBAN AND REGIONAL PLANNING JOURNAL
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.