Abstract

Kantor merupakan bagian dari organisasi yang menjadi sentral bagi berlangsungnya suatu kegiatan administrasi. Setiap organisasi pasti membutuhkan adanya kantor sebagai tempat di mana pimpinan dan pegawai berkumpul untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Kegiatan-kegiatan tersebut tentunya membutuhkan kondisi ruangan yang nyaman, bersih dan rapi guna memberikan kesan yang efektif dan efisien kepada setiap pegawai di dalam ruangan dalam melaksanakan kegiatan yang terorganisir. Hal ini dikarenakan jika ruangan dalam kondisi baik, nyaman dan bersih maka akan menimbulkan semangat kerja pegawai dan meningkatkan kinerja pegawai. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara observasi yang dilakukan di sekolah menengah pertama, wawancara partisipan, dan studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana pengelolaan atau penataan ruang kantor yang baik yang dapat memberikan kenyaman bagi orang-orang yang menempatinya. Dan hasil dari penelitian yang dilakukan di sekolah menengah pertama ini, dapat disimpulkan bahwa sebagian pengelolaan tata ruang nya sudah sesuai dengan teori. Salah satu diantaranya dalam hal lingkungan fisik seperti pencahayaan, udara, suara, warna, dan kebersihan nya pun di nilai sudah sangat baik. Berbeda dalam hal administrasi dan ketrsediaan alat-alat kantor nya, belum sesuai dengan teori yang ada.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.