Abstract

Alokasi dana desa yang cukup besar dan kewenangan Pemerintah Desa yang cukup besar dalam pengelolaan keuangan desa dapat menjadi peluang terjadinya fraud. Profil penyimpangan atau penyelewengan keuangan desa tersebut menunjukkan bahwa perlu dan mendesak untuk menjawab rumusan permasalahan yang mempertanyakan bagaimana pengawasan pengelolaan keuangan desa di Indonesia berdasarkan kajian triangle fraud. Disimpulkan bahwa salah satu solusi dalam dalam mematahkan motive atau pressure, rationalization, dan opportunity yang terjadi dalam pengelolaan keuangan desa di Indonesia adalah dengan menerapkan pengawasan berbasis kemandirian masyarakat desa,Disarankan terdapat pembaharuan UU Desa yang mengatur pengawasan pengelolaan keuangan desa yang menghasilkan ketrampilan masyarakat desa untuk mematahkan segala bentuk dan potensi triangle fraud yang merugikan keuangan desa.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call