Abstract

Peranan penting Wajib Pajak Badan terhadap penerimaan pajak di Indonesia belum didukung dengan pembentukan hukum dan penegakan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana Wajib Pajak Badan yang adil dan berkamnfaatan public. Berdasarkan gap yuridis dan gap empiris yang ada, perlu melakukan studi doctrinal atau yuridis normative dalam menjawab rumusan permasalahan yang ada. Beradsarkan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, studi ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, terdapat kekosongan hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana Wajib Pajak Badan dalam UU KUP mengingat terdapatnya amanah Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 dan asas legalitas yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Kedua, ideal penegakan hukum terhadap pertanggungjawaban pajak wajib pajak badan harus dilakukan melalui pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi atau Wajib Pajak Badan dalam pembaharuan UU KUP dan/atau sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (UU KUHP) pada tahun 2025 yang akan datang. Namun, dalam rangka 
 keseragaman penanganan perkara tindak pidana perpajakan oleh integrated criminal justice system di Indonesia terhadap Korporasi atau Wajib Pajak Badan, penegakan hukum dibidang perpajakan terhadap Wajib pajak badan/Korporasi harus tetap dijalankan demi rasa keadilan dan kemanfaatan public. Sehingga, keksoongan hukum dapat diminimalisir melalui Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan/Korporasi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call