Abstract

<p>Penelitian ini bertujuan memetakan kembali pengaturan dan ruang lingkup <em>Contempt of Court (CoC)</em> di Indonesia. CoC adalah istilah yang belum memiliki istilah yang sama persis dalam bahasa Indonesia. CoC sering disebut sebagai tindakan merendahkan otoritas atau keadilan. CoC lebih dipahami sebagai kejahatan, meskipun cakupannya harus lebih luas dari sekedar kejahatan. Ini membuatnya menarik dan penting untuk memetakan pengaturan perbuatan yang masuk kategori CoC dan pada saat yang sama memetakan ruang lingkupnya secara komprehensif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, setidaknya ada tiga peraturan yang mengatur tindakan CoC, yaitu Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Mahkamah Agung, Hukum Pidana di luar KUHP, perturan persidangan, dan Kode Perilaku Hakim. Sebagai konsekuensi dari berbagai peraturan yang mengatur, ruang lingkup tindakan CoC dapat dipetakan menjadi tindakan di bidang etika, peraturan ketertiban, administrasi, dan pidana. Studi ini bermaksud memberikan gambaran besar tentang CoC sehingga diharapkan dapat menjadi acuan kebijakan penyusunan peraturan maupun penegakan hukum.</p><p> </p>

Highlights

  • This study aims to remap the regulation and scope of the Contempt of Court (CoC) in Indonesia

  • CoC is better understood as a crime, its scope must be broader than just crime

  • This makes it interesting and important to map out the arrangements for actions that fall into the category of CoC and at the same time map the scope comprehensively

Read more

Summary

Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Penelusuran istilah contempt of court dalam peraturan perundangan di Indonesia, pertama kali disebut dalam Undang-undang Nomor 14 tahun. Namun demikian dalam hal-hal tertentu dapat pula dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan sistem karier. Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang- undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai " contempt of court ".25. Pada UU Kehakiman di atas, ada filosofi yang dibangun bahwa kepentingan menyusun undang-undang yang mengatur tentang contempt of court yaitu dalam rangka menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Diatur dan ditangani adalah perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang di dunia internasional dikenal dengan contempt of court. UU Kehakiman ini dapat dikatakan merupakan landasar filosofi sekaligus yuridisi atas urgensi keberadaan undang- undang yang mengatur tentang contempt of court

Peraturan Kode Etik Profesi Penegak Hukum
Peraturan Tata Tertib Persidangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call