Abstract

<p><em>The purpose of this study is to find the benefits of polygamous marriage in Islamic law which will be associated with legal protection of women. In principle, Indonesian marriage law allows a husband to have more than one wife (polygamy) but the rules regarding the wife's consent are not strictly regulated in Islamic law. However, the state through legislation regulates that the wife's consent is a condition that must exist, this is a guarantee of protection for women. The difference between this research and previous research is that this research will focus on explaining the benefits of polygamy in Islamic law, providing a critical analysis of the problem of polygamy itself, discussing the impact of polygamy from a social, psychological, or economic perspective on women and children. This research method is normative legal research with a legislative approach. The result of this research is that polygamy is allowed with certain exceptions and conditions. It is not easy to be polygamous because justice is an absolute requirement and most importantly must be with the consent of the wife. The Compilation of Islamic Law also regulates the provisions and conditions for polygamy for Muslims. The provisions contained in the Marriage Law are in principle in line with the provisions of Islamic law. The purpose of the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law provides provisions and requirements for polygamy.</em></p><p>Tujuan penelitian ini untuk menemukan kemaslahatan perkawinan poligami dalam syariat islam yang akan dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap perempuan. Pada prinsipnya hukum perkawinan di Indonesia memperbolehkan bagi seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang (poligami) tetapi aturan mengenai persetujuan istri tidak diatur secara tegas dalam hukum islam. Namun, negara melalui peraturan perundang-undangan mengatur bahwa persetujuan isteri merupakan syarat yang harus ada, hal ini sebagai jaminan perlindungan terhadap perempuan. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yaitu penelitian ini akan fokus menjelaskan mengenai kemaslahatan poligami dalam syariat Islam, memberikan analisis kritis tentang masalah poligami itu senditi, membahas dampak poligami dari sisi sosial, psikologis, atau ekonomi terhadap perempuan maupun anak-anak. Metode Penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini yaitu bahwa poligami diperbolehkan dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Tidak mudah untuk berpoligami karena keadilan adalah syarat mutlak dan yang terpenting harus dengan persetujuan istri. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur ketentuan dan syarat untuk berpoligami bagi umat Islam. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan pada prinsipnya selaras dengan ketentuan hukum islam. Tujuan dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan dan persyaratan terhadap seorang suami untuk menikah lagi agar tidak terjadi sikap sewenang-wenang dari suami terhadap istri-istri (perempuan) demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Hal ini tidak lain untuk mewujudkan kemaslahatan baik bagi suami, terutama bagi isteri ketika dilakukannya perkawinan poligami.</p><p> </p><p><em> <strong>Keywords: </strong></em></p><p><em> </em></p><p><em> </em></p>

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call