Abstract
<span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Kebutuhan akan transportasi cepat semakin bertambah berbanding lurus dengan mobilitas yang sangat tinggi. </span><span style="vertical-align: inherit;">Masyarakat Indonesia memiliki minat yang tinggi pada kereta api sebagai moda transportasi. </span><span style="vertical-align: inherit;">Kereta api memiliki keunggulan dibandingkan transportasi darat lainnya, yaitu: waktu tempuh yang cepat, fasilitas yang lengkap dan jadwal yang pasti. </span><span style="vertical-align: inherit;">Namun demikian, kereta api masih memiliki kekurangan yaitu polusi udara atau kebisingan. </span><span style="vertical-align: inherit;">Kebisingan yang terjadi akibat aktivitas kereta api sebagian besar berasal dari pertemuan antara roda kereta api dan jalan rel. </span><span style="vertical-align: inherit;">Jalan rel kereta api memiliki timbunan untuk meyesuaikan ketinggian jejak rencana. </span><span style="vertical-align: inherit;">Menurut Pedoman Konstruksi Bangunan Departemen Pekerjaan Umum Nomor Pd T-16-2005-B tentang Mitigasi Dampak Kebisingan Akibat Lalu Lintas Jalan, Timbunan tanah merupakan salah satu upaya dalam penanganan kebisingan. </span><span style="vertical-align: inherit;">Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh timbunan terhadap tingkat kebisingan aktivitas kereta api. </span><span style="vertical-align: inherit;">Metode penelitian yaitu pengambilan data survei lapangan dan analisis statistik dengan uji T. Hasil analisis hipotesis membuktikan bahwa timbunan pada jalan rel berpengaruh terhadap kebisingan akibat aktivitas kereta api.</span></span>
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.