Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh kompensasi direksi dan risiko perusahaan terhadap penghindaran pajak dengan moderasi pengungkapan tanggung jawab sosial. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode asosiatif kausal, difokuskan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2018-2022. Data dikumpulkan melalui metode dokumentasi dengan total sampel sebanyak 54 perusahaan, menghasilkan 270 observasi. Variabel yang diteliti mencakup penghindaran pajak sebagai variabel dependen, kompensasi direksi dan risiko perusahaan sebagai variabel independen, serta Good Corporate Governance (GCG) sebagai variabel moderasi. Analisis data menggunakan regresi data panel dengan tiga model: Common Effect Model (CEM), Fixed Effect Model (FEM), dan Random Effect Model (REM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi direksi tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, sementara risiko perusahaan memiliki pengaruh negatif signifikan. Selain itu, GCG mampu memoderasi pengaruh risiko perusahaan terhadap penghindaran pajak, namun tidak memoderasi pengaruh kompensasi direksi. Temuan ini mengindikasikan bahwa risiko perusahaan memainkan peran penting dalam strategi penghindaran pajak, dan penerapan GCG dapat memperkuat pengaruh tersebut, sementara kompensasi direksi tidak memiliki dampak langsung yang signifikan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call