Abstract
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas pada tahun 2023 memiliki masalah yang berkaitan dengan kinerja pegawai. Melalui wawancara dan perolehan data pra-penelitian terdapat fenomena mengenai disiplin yang masih rendah, kompensasi belum adil, tidak adanya pemberian insentif dan budaya organisasi yang masih belum diimplementasikan dengan baik terhadap nilai-nilai atau norma dari pegawai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh variabel disiplin, kompensasi dan budaya organisasi terhadap kinerja pegawai. Menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan SPSS versi 26.0. Jumlah populasi yaitu 275 orang, teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan rumus slovin sehingga didapatkan sampel berjumlah 69 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial; disiplin berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai, kompensasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai dan budaya organisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai. Secara simultan, disiplin, kompensasi dan budaya organisasi berpengaruh terhadap kinerja pegawai. Koefisien determinasi 0,351 artinya variabel pada penelitian ini berpengaruh sebesar 35,1% dan sisanya 64,9% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Maka untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, pegawai maupun perusahaan harus bekerja sama dalam meningkatkan kedisiplinan, kompensasi dan budaya organisasi untuk menciptakan kinerja pegawai yang optimal.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: DFAME Digital Financial Accounting Management Economics Journal
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.