Abstract
Abstrak - Kesultanan Banten merupakan salah satu titik awal penyebaran Islam di Jawa. Letaknya di Pantai Utara dan hubungannya yang dekat dengan Pasundan serta Cirebon membuka peluang masuknya pengaruh dari berbagai pihak di Banten. Mengingat bahwa Kesultanan Banten (bercorak Islam) berdiri pada era transisi Hindu-Buddha menuju Islam di Jawa, maka ada kemungkinan masih terdapat pengaruh Hindu Buddha khususnya Majapahit sebagai kerajaan besar terakhir yang ada sebelum Islam pada peradaban Banten, terutama secara sosok arsitektur dan tata kota nya. Penelitian ini membahas secara deskriptif kualitatif bagaimana elemen-elemen arsitektur yang ada pada peninggalan arsitektur Islam di Banten dipengaruhi oleh arsitektur era Majapahit dan yang dibawa secara tidak langsung oleh Cirebon. Analisis yang dilakukan adalah berdasarkan tata ruang, sosok, dan ornamen sebagai tolok ukur yang dapat dilihat secara fisik pada peninggalan yang ada. Objek yang ada di Banten akan disejajarkan dengan objek pembanding dari Majapahit, Cirebon, dan juga kompleks Masjid Sendang Duwur. Hasil penelitian menunjukan adanya pengaruh dari Majapahit yang masih terbaca di Banten. Hal ini menunjukan adanya sinkretisme yang terjadi antara Hindu dengan Islam, Sunda dengan Jawa. Penelitian ini dibatasi pada ada atau tidaknya unsur Majapahit pada arsitektur Banten, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut untuk meneliti tafsir makna dan evolusi arsitektur yang terjadi antara sosok dan ornamen, proporsi atribut Majapahit menuju Banten. 
 
 Kata Kunci: Transisi, Majapahit, Pengaruh, Arsitektur, Islam, Banten
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.