Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam peraturan Daerah kabupaten Lombok Tengah. Pasalnya, keberadaan Ruang Terbuka Hijau harus diadadakan oleh setiap daerah dan dicantumkan dalam peraturan daerahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitan hukum normatif dengan data primer berupa sumber hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, serta sumber hukum sekunder berupa buku, jurnal dan artikel ilmiah. Kemudian sumber data diolah data deskriptif analitik-kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan pertama, Bahwa hakekat Ruang Terbuka Hijau sangatlah penting untuk keberlanjutan hidup dan berkehidupan. Kedua, Kabupaten Lombok Tengah peraturan daerah tersebut belum mencantumkan ruang terbuka hijau secara redaksional hanya ditemukan pengaturan menegenai hutan lindung yang dapat kita maknai sebagai ruang terbuka hijau secara eksplisit.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call