Abstract

Penelitian ini mengulas prinsip-prinsip kunci dalam perbankan syariah, yaitu syar'u man qablana dan bara'ah al-ashliyah. Konsep syar'u man qablana menekankan kepatuhan terhadap hukum Islam yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw., memastikan bahwa setiap transaksi dan produk perbankan mengikuti prinsip-prinsip agama. Sebaliknya, bara'ah al-ashliyah memberikan kebebasan pada transaksi keuangan, melindungi individu dan bisnis dari tanggung jawab yang tidak sah, kecuali jika ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Untuk mengulas penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan sumber data sekunder. Dalam konteks perbankan syariah, syar'u man qablana mengarah pada larangan riba dan prinsip keadilan, menciptakan produk dan layanan yang etis dan sesuai dengan hukum Islam. Bara'ah al-ashliyah memberikan keamanan finansial, memastikan bahwa pelanggan hanya bertanggung jawab atas transaksi yang sah dan setuju. Penelitian ini menyoroti dampak positif dari penerapan kedua prinsip ini. Selain itu, prinsip-prinsip ini menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan etis, membangun kepercayaan pelanggan, dan memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap pembangunan masyarakat yang berkeadilan. Prinsip-prinsip ini membuka jalan bagi inovasi produk yang etis dan transparan, memastikan bahwa perbankan syariah tetap relevan dan dipercaya dalam ekonomi global yang beretika.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call