Abstract

Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah adalah jenis pembiayaan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil. Pembiayaan mudharabah adalah kerjasama usaha antara penyedia dana dan pengelola usaha, sedangkan pembiayaan musyarakah adalah kerjasama usaha antara dua mitra yang menyediakan dana dan mengelola usaha. Keuntungan dan kerugian pembiayaan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Profit margin berbasis bagi hasil adalah keuntungan yang dihitung berdasarkan bagi hasil yang diperoleh dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembiayaan mudharabah dan musyarakah dengan profit margin berbasis bagi hasil di BMT Makin Amin (lembaga keuangan mikro syariah yang berlokasi di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer akan diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak manajemen BMT Makin Amin Kamal. Sedangkan data sekunder akan dikumpulkan dari literatur dan dokumen yang terkait dengan praktek pembiayaan berbasis bagi hasil di BMT Makin Amin Kamal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Makin Amin menerapkan pembiayaan mudharabah dan musyarakah dengan profit margin berbasis bagi hasil sesuai dengan ketentuan syariah. Pembiayaan mudharabah dan musyarakah memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan operasional dan mengalami fluktuasi selama periode penelitian di BMT Makin Amin.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call