Abstract

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, dunia kerja telah berkembang secara signifikan dalam memberikan kesempatan bagi individu dari berbagai latar belakang untuk memperoleh pekerjaan. Namun, meskipun setiap orang memiliki kebutuhan untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dan memaksimalkan potensinya, diskriminasi masih menjadi kendala utama yang menghambat tercapainya keadilan dan kesetaraan dalam kesempatan kerja. Permasalahan ini semakin kompleks karena diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan penyandang disabilitas, masih sering terjadi, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip non-diskriminasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah scoping review dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah mendukung prinsip non-diskriminasi terhadap perempuan dan penyandang disabilitas melalui regulasi, seperti ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Implementasi konvensi ini tercermin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Salah satu organisasi yang menerapkan prinsip non-diskriminasi adalah Bank Indonesia, meskipun penerapannya belum sepenuhnya efektif. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoritis dan praktis. Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat memperkaya wawasan serta menjadi referensi yang kredibel untuk penelitian selanjutnya. Secara praktis, hasilnya diharapkan menjadi pedoman yang berharga bagi instansi pemerintah dalam merancang kebijakan dan program non-diskriminasi.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.