Abstract
Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil dari tindakan ilegal. Dalam konteks ini, mekanisme pembalikan beban pembuktian menjadi relevan, di mana pemilik aset diharuskan untuk membuktikan asal usul kekayaannya. Meskipun demikian, tantangan muncul ketika pemilik aset tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan, yang seharusnya tidak menjadi dasar untuk menuntut individu dalam perkara korupsi. Agar penegakan hukum dalam kasus korupsi lebih efektif, diperlukan reformasi dalam sistem sanksi, dengan menempatkan perampasan aset sebagai sanksi pokok yang bersifat imperatif, bukan sekadar sanksi tambahan yang fakultatif. Dengan demikian, kepastian hukum dalam proses perampasan aset dapat terwujud, mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi mekanisme perampasan aset dalam konteks hukum pidana di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum yang lebih responsif dan adil.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have