Abstract

Perbuatan pencucian uang yang dilakukan oleh Notaris diawali adanya persekongkolan dengan kliennya. Persekongkolan tersebut dikarenakan adanya dugaan tindak pidana seperti perbuatan korupsi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan Notaris melakukan pencucian uang, apakah Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dapat diterapkan kepada Notaris yang melakukan pencucian uang dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum ketika memproses Notaris yang melakukan pencucian uang.Penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode hukum normatif yang artinya mengkaji studi dokumen, menggunakan berbagai data sekunder yang antara lain seperti aturan perundang-undangan, keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, teori hukum, dan pendapat para ahli. Analisis yang digunakan adalah kualitatif.Faktor penyebab Notaris melakukan pencucian uang adalah ingin melindungi harta kekayaan kliennya, gaya hidup Notaris yang ingin cepat mendapatkan harta kekayaaan dengan cara yang ilegal. Penerapan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap Notaris yang diduga melakukan pencucian uang diperlukan pembuktian mengenai tindak pidana asal dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum ketika memproses Notaris yang telah melakukan pencucian uang yaitu harus terlebih dahulu membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana asal, selain itu harus berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia serta menunggu terlebih dahulu pemeriksaan kode etik profesi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call