Abstract

law (rechtsstaat) recognizes and protects human rights. All people must be treated equally in the law. Equality in law must be balanced with equal treatment. Legal assistance is the right of a person who is involved in a criminal case to be able to prepare a defense or counseling in upholding his rights as a suspect. Everyone has the right to receive legal assistance from an advocate, no one may be denied the right to obtain a legal defense in a legal state. Provision of legal assistance does not look at religious, ancestral, racial, ethnic, political beliefs, socio-economic strata, skin color and gender. Thus, justice will be realized for everyone

Highlights

  • Abstract: law recognizes and protects human rights

  • Menyatakan : Untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam Psal 54, 170| Penerapan Bantuan Hukum Di Indonesia tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukumnya

  • Lasdin, Cakrawala Advokat Indonesia, Yokyakarta : penerbit liberty, 1989

Read more

Summary

PENERAPAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA

Abstract: law (rechtsstaat) recognizes and protects human rights. All people must be treated in the law. Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Sebaliknya seorang yang tergolong tidak mampu (the have not) juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum (public defender) sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum (legal aid institute) kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Perolehan pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia setiap orang dan merupakan salah satu unsur untuk memperoleh keadilan (access to justice) bagi semua orang (justice for all). Tidak ada seorang pun dalam negara hukum yang boleh diabaikan haknya untuk memperoleh pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum dengan tidak memperhatikan latar belakangnya, seperti latar belakang agama, keturunan, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosio-ekonomi, warna kulit dan gender. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, pemakalah mencoba untuk menjelaskan lebih rinci mengenai apa itu bantuan hukum dan 166| Penerapan Bantuan Hukum Di Indonesia bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum

Menurut Adnan Buyung
FUNGSI DAN TUJUAN BANTUAN HUKUM
Lasdin Wlas membedakan
BANTUAN HUKUM
HAK UNTUK DIBELA OLEH ADVOKAT ATAU PEMBELA UMUM
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call