Abstract

The basic concept of fatwa in its position of binding law is legal opinion in Indonesia. But in certain cases fatwa has a legal binding which is must be obeyed by people. This article demonstrate how fatwa has a legal binding in the context of Indonesia. The objects of research specifically is banking sharia act in which it is said Islamic economy activities must be appropriate with the fatwa of national sharia council. As concluding remark, this article show the development of fatwa from legal opinion to legal binding through the constitution as represent by sharia banking act.

Highlights

  • Abstrak: Kedudukan fatwa di Republik Indonesia pada dasarnya adalah tidak mengikat dan tidak berdampak hukum

  • in certain cases fatwa has a legal binding which is must be obeyed by people

  • how fatwa has a legal binding in the context of Indonesia

Read more

Summary

Introduction

Abstrak: Kedudukan fatwa di Republik Indonesia pada dasarnya adalah tidak mengikat dan tidak berdampak hukum (legal opinion). Secara spesifik objek kajian dari artikel ini adalah Undang Undang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa seluruh aktifikas perekonomian Islam harus sesuai syariah yang ditetapkan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberanjakan fatwa dari legal opinion menjadi legal binding dapat dilakukan dengan cara konstitusional seperti halnya undang-undang perbankan syariah.

Results
Conclusion
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call