Abstract

Modernisasi irigasi mengusung lima pilar, yaitu peningkatan keandalan penyediaan air irigasi, perbaikan sarana dan prasarana irigasi, penyempurnaan sistem pengelolaan irigasi, penguatan institusi pengelolaan irigasi, dan peningkatan SDM pengelola irigasi. Masing-masing unsur yang tergabung dalam lima pilar tersebut dituangkan ke dalam 45 langkah modernisasi irigasi. Banyaknya langkah yang perlu dilakukan membuat institusi pelaksana kesulitan untuk mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, khususnya karena terbatasnya sumber daya yang dimiliki. 45 langkah modernisasi irigasi ini perlu disusun prioritas pelaksanaannya dengan mengacu pada kondisi dan karakteristik dari masing-masing daerah irigasi. Penentuan prioritas dilakukan dengan memotret kondisi fisik dan manajemen operasional irigasi, kemudian dilakukan penilaian berdasarkan kriteria minimum yang telah disusun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen SDA No. 1/SE/D/2019. Adapun studi kasus pada kajian ini adalah penentuan prioritas pelaksanaan modernisasi irigasi di Daerah Irigasi Wadaslintang. Hasil analisis menunjukkan bahwa Daerah Irigasi Wadaslintang memiliki 18 langkah dari semua pilar modernisasi irigasi yang menjadi prioritas pertama untuk dilaksanakan. Metode penentuan prioritas pelaksanaan langkah modernisasi irigasi ini diharapkan menjadi salah satu penguatan kelembagaan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk mewujudkan pengelolaan irigasi yang bertujuan meningkatkan layanan irigasi yang utuh, efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.