Abstract

Anak merupakan bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan negara kedepannya. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan dalam masyarakat bisa terkendali ataupun dapat dicegah. Tujuan penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap dan upaya Kepolisian Daerah Bali dalam Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak. Penelitian ini mengacu pada beberapa pustaka dan konsep yang relevan sebagai sumber acuan. Adapun teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah: Konsep Penegakan Hukum Soerjono Soekanto. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, bentuk data kualitatif, sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data menggunakan metode wawancara, studi kepustakaan, penentuan informan penelitian menggunakan teknik teknik non probality sampling, instrument penelitian mengunakan hand phone dan pencatatan. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut 1) Bentuk sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagai berikut : pidana pokok dan pidana tambahan, pidana denda dan pidana tutupan. 2) pihak Kepolisian Daerah Bali memiliki 2 upaya Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak antara lain, upaya preventif upaya dan represif

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call