Abstract

Globalisasi sebagai pertumbuhan cepat yang saling ketergantungan dan koneksi di dunia perdagangan dan keuangan. Globalisasi tidak hanya terbatas pada fenomena perdagangan dan aliran keuangan yang berkembang dengan kian meluas saja, ini karena adanya kecenderungan lain yang didorong komunikasi. Bagaimana tantangan dan peluang perkembangan globalisasi ekonomi dalam hukum bisnis di Indonesia? 1) Regulasi persaingan usaha, hukum bisnis mengatur persaingan usaha yang adil dan melarang praktik bisnis yang merugikan konsumen atau pesaing. Ini memastikan bahwa pasar tetap sehat dan mencegah monopoli yang merugikan ekonomi. Kontrak dan hukum kontrak. 2) Hukum bisnis mengatur pembuatan, interpretasi, dan penegakan kontrak. Ini memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis dan memungkinkan kontraktor untuk mengandalkan pemenuhan kontrak. 3) Pengaturan perbankan dan keuangan, pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan keuangan tersebut harus dilakukan secara berintegritas. 4) Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hukum bisnis melindungi hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri yang mendorong inovasi dan penciptaan barang dan jasa baru. Ini memberikan insentif kepada perusahaan dan individu untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call