Abstract

Pendekatan negara hukum dalam keadaan normal dan krisis sering kali dipertentangkan. Untuk mengurangi ketegangan ini, diperlukan pendekatan alternatif yang mendamaikan kedua kutub. Untuk itu, artikel ini menganalisis pendekatan negara hukum yang tepat untuk diterapkan dalam keadaan krisis ekonomi atau pendekatan negara hukum krisis ekonomi (The Economic Crisis Rule of Law Approach). Dalam pendekatan ini, diargumentasikan adanya dua pendekatan yang berdampingan (coexist) yakni mentaati prinsip negara hukum sekaligus memberi peluang fleksibel bagi Presiden (eksekutif) dalam memitigasi krisis ekonomi. Untuk itu, sekalipun dalam keadaan darurat ekonomi, ada kebutuhan untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip dasar dalam negara hukum tetapi pada saat bersamaan ber-negara hukum dalam darurat ekonomi idealnya perlu tetap rasional, efisien, menciptakan kepastian, menjamin prediktabilitas, bersifat prospektif dan mencegah perilaku opportunistik dan moral hazard. Tujuan utama pendekatan negara hukum dalam krisis ekonomi ialah tercapainya pemulihan krisis dengan cepat tetapi juga sekaligus membantu pencapaian tujuan utama negara hukum substantif yakni perlindungan harkat dan martabat manusia, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan sosial.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call