Abstract

UU SPPA yang disahkan pada tahun 2012 mengusung pendekatan keadilan restoratif dalam bentuk diversi. Penerapan pendekatan restoratif dalam UU SPPA memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan anak. Namun, implementasi pendekatan keadilan restoratif dalam UU SPPA melekat persyaratan yang bersifat diskriminatif. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini ialah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sebagai wujud implementasi keadilan restoratif yang menjadi prioritas dalam UU SPPA, penerapan diversi seharusnya dilakukan pada seluruh anak yang berkonflik dengan hukum. Persyaratan diversi membatasi penerapan keadilan restoratif dan memberikan ruang untuk melakukan pembalasan pada anak yang berkonflik. Kesepakatan diversi yang tercantum dalam UU SPPA berisiko memberikan rasa ketidakadilan di masyarakat. Perdamaian dan penyerahan kembali pada orang tua bukan merupakan cara yang efektif dalam pelaksanaan diversi. Keikutsertaan dalam pendidikan dan pelayanan masyarakat menjadi kunci supaya mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call